"Anak yang memiliki perbedaan dalam beberapa dimensi penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka adalah yan secara fisik, psikologis, kognitif, atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan/kebutuhan dan potensinya secara maksimal sehingga memerlukan penanganan yang terlatih dari tenaga yang profesional."
Berbagai istilah yang berkaitan dengan Anak berkebutuhan khusus:
- Disability, mununjukkan berkurangnya atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu.
- Handicop, merupakan masalah atau dampak dari kerusakan yang dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan.
- At risk, anak yan meskipun tidakteridentifikasi memiliki kerusakan namunberpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu.
Siswa berkebutuhan khusus adalah mereka yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya. Sedangkan Pendidikan khusus/luar biasa adalah instruksi yang didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus.
Tujuan Pendidikan Khusus:
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat.
- Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
- Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
Model Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
A. Segregasi
- Anak berkebutuhan khusus belajar dalam lingkungan yang berisi anak-anak berkebutuhan khusus juga.
- Jenisnya dapat berupa TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB
Kelemhannya: Sering fokus pada apa yang tidak dapat dilakukan anak sehingga dapat menimbulkan masalah konsep diri.
B. Integrasi
- Anak berkebutuhan khusus diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan anak-anak normal di sekolah reguler
C. Inklusi
- Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat rinan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler.
Jenis-jenis SLB:
- SLB A: untuk tuna netra
Persyaratan: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3-7 tahun dan tidak lebih daro 14 tahun
2. SLB B: untuk tuna rungu
Persyaratan: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5-11 tahun
3. SLB C: untuk tuna grahita IQ 50-75
C1: untuk tuna grahita IQ 25-50
Persyaratan: keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5,5-11 tahun
4. SLB D: untuk tuna daksa IQ normal
D1: untuk tuna daksa dengan IQ<normal
Persyaratan: keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keretangan psikolog, umur 3-9 tahun
5. SLB E: untuk tuna laras
Persyaratan: anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6-18 tahun
6. SLB G: untuk tuna ganda
Persyaratan: keterangan dari dokter dan psikolog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar